Crocodylus porosus
Kerajaan: Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Sauropsida
Ordo : Crocodilia
Famili : Crocodylidae
Genus : Crocodylus
Spesies : C. porosus
Nama binomial : Crocodylus porosus
Ada juga yang menyebut buaya bekatak adalah sejenis reptil yang hidup di daerah muara. Habitatnya dapat ditemukan di hampir seluruh perairan Indonesia. Memiliki moncong cukup lebar dan tidak punya sisik lebar pada tengkuknya. Sedang panjang tubuh hingga ekor bisa mencapai 12 meter.
Buaya muara dikenal sebagai buaya terbesar di dunia, jauh lebih besar dari Buaya Nil (Crocodylus niloticus) dan Alligator Amerika (Alligator mississipiensis). Penyebarannya pun juga “terluas” di dunia; buaya muara memiliki wilayah perantauan mulai dari perairan Teluk Benggala (Sri Lanka, Bangladesh, India) hingga perairan Polinesia (Kepulauan Fiji dan Vanuatu). Sedangkan habitat favorit untuk mereka adalah perairan Indonesia dan Australia.
Buaya ini dibedakan dengan buaya yang lain berdasarkan sisik belakang kepalanya yang kecil ataupun tidak ada, sisik dorsalnya berlunas pendek berjumlah 16-17 baris dari depan ke belakang biasanya 6-8 baris. Tubuhnya berwarna abu-abu atau hijau tua terutama pada yang dewasa pada sedangkan yang muda berwarna lebih kehijauan dengan bercak hitam, dan pada ekornya terdapat belang hitam dari bercak- bercak berwarna hitam (Iskandar, 2000).
Pejantan dapat tumbuh hingga 7 meter (23 kaki), namun sebagian besar adalah kurang dari 5 meter. Betina biasanya memiliki panjang kurang dari 4 meter dan dapat mulai bertelur dan membuat sarang sekitar 12 tahun. Maksimum jangka hidup tidak diketahui namun diperkirakan bahwa mereka dapat hidup setidaknya 70 sampai 100 tahun. Buaya jenis ini menempati habitat muara sungai, kadang dijumpai di laut lepas.
Makanan utamanya adalah ikan walaupun dapat menyerang manusia dan babi hutan yang mendekati sungai untuk minum. Persebaran buaya ini hampir di seluruh perairan Indonesia. Buaya muara berkembang biak pada musim hujan (bulan Nov-Mar) dan membangun sarang yang sebagian besar dari tumbuh-tumbuhan dan gundukan tanah. Sarang biasanya terletak di rerumputan atau pinggir hutan di sepanjang sungai atau rawa air tawar. Di dalam sarang, tersimpan sekitar 5o telur dan inkubasi berlangsung antara 65 – 110 hari- Buaya betina biasanya yang menjaga sarang dengan seksama dan karenanya buaya tersebut menyembunyikan dalam kubangan terdekat. Suhu inkubasi menentukan jenis kelamin dari telur buaya yang ditetaskan, pada suhu sangat tinggi atau suhu rendah akan memproduksi buaya betina, dan suhu dari 31 – 32 derajat celcius akan menghasilkan buaya jantan. Dari telur – telur yang disimpan hanya sekitar 25% saja yang akan menetas.
Buaya muara mampu melompat keluar dari air untuk menyerang mangsanya. Bahkan bilamana kedalaman air melebihi panjang tubuhnya, buaya muara mampu melompat serta menerkam secara vertikal mencapai ketinggian yang sama dengan panjang tubuhnya. Buaya muara menyukai air payau/asin, oleh sebab itu pula bangsa Australia menamakannya saltwater crocodile (buaya air asin).Selain terbesar dan terpanjang, Buaya Muara terkenal juga sebagai jenis buaya terganas di dunia.
Buaya muara adalah reptil unik di dunia, dan menggunakan sistem darah mereka untuk menghapus garam dari badan. Kelenjar di bagian belakang lidah mereka berair mengeluarkan kelebihan garam apabila hewan yang hidup di lingkungan yang sangat asin.
Buaya muara juga merupakan salah satu dari sedikit reptil yang memiliki empat ruang jantung (seperti manusia) dan memiliki kemampuan untuk memperlambat denyut jantung mereka satu cute setiap tiga puluh detik atau lebih. Buaya tersebut dapat menahan nafas mereka empat sampai enam jam di dalam air. Di alam liar Queensland Australia, satu buaya telah diamati dapat menyelam dan menahan nafasnya dalam air selama tiga jam dan sepuluh menit. Buaya muara memiliki tiga pelindung yang jelas di kelopak mata disebut selaput nictitating. Hal ini memungkinkan mereka untuk melihat sambil berenang. Berenang sambil melihat adalah “gaya buaya “. Panjang ekor buaya muara adalah 49,5% dari total panjang tubuhnya, terpanjang dari semua jenis buaya.
Status : CITES : Apendiks II (Iskandar, 2000).
Buaya Muara termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Buaya_muara, warta Pasar Ikan, Dir. Pemasaran Dalam Negeri, Dirjen P2HP, DKP, 2009
- http://ksh.biologi.ugm.ac.id/index.php
- http://www.iucncsg.org/ph1/modules/Publications/ActionPlan3/ap2010_22.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Buaya_muara
- http://natuna.org/buaya-muara.html





