Lewati navigasi

Arsip Tag: buku kehutanan

Hutan Indonesia dan Masalah Ilegalitas

Berbagai bentuk ilegalitas

oleh
Luca Tacconi
Krystof Obidzinski
Ferdinandus Agung

Istilah ‘illegal logging’ sering digunakan untuk merujuk pada berbagai kegiatan ilegal
yang berpengaruh terhadap hutan dan masyarakat yang tergantung padanya. Oleh
karena itu sangat penting untuk mempertimbangkan arti dari konsep ini.
Terdapat beberapa definisi tentang kegiatan hutan ilegal dan penebangan liar.
Definisi yang jelas, praktis dan dapat diterima mengenai legalitas diperlukan untuk
setiap negara sebagai dasar instrumen pasar, seperti verifikasi legalitas, dan untuk
penegakan hukum. Ada banyak tantangan dalam mengembangkan definisi tentang
legalitas, seperti menarik benang merah antara pelanggaran berat dan kecil serta
konflik antara hukum adat dan hukum formal (Dykstra et al. 2002). Di sini, kami
memberikan ringkasan tentang apa saja yang menyusun suatu kegiatan kehutanan
yang ilegal. Kami tidak bermaksud memberikan definisi yang spesifik. Aliansi ini,
sebagaimana yang dibahas di bagian selanjutnya pada laporan ini, sedang menyusun
definisi tentang legalitas untuk Indonesia.
Kegiatan hutan ilegal meliputi semua tindakan ilegal yang berhubungan dengan
ekosistem hutan, demikian juga industri yang berhubungan dengan hutan dan hasil
hutan kayu serta non-kayu. Kegiatan itu meliputi tindakan yang melanggar hak-hak
atas lahan hutan, melakukan korupsi untuk mendapatkan konsesi hutan, dan semua
kegiatan pada seluruh tahap pengelolaan hutan dan rantai produksi barang dari hutan,
dari tahap penanaman hingga penebangan dan pengangkutan bahan baku serta bahan
jadi hingga pengelolaan keuangan (Tacconi et al. 2003).
Pelanggaran hak-hak masyarakat adat, kepercayaan publik dan hak kepemilikan
publik atau pribadi dapat melibatkan tindakan-tindakan menentang hukum konstitusi,
sipil, kriminal atau administratif. Pelanggaran peraturan tentang pengelolaan hutan
pada lahan hutan publik atau hutan milik, merupakan tindakan menentang peraturan
dan perundangan kehutanan. Hal ini merupakan kategori yang meliputi sebagian besar
tindakan yang layak disebut sebagai ‘illegal logging/penebangan liar’.
Pelanggaran atas peraturan tentang pengangkutan dan perdagangan meliputi
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan perundangan di bidang kehutanan, namun
pelanggaran ini mungkin terkait dengan produk hutan yang dipanen secara legal atau
ilegal. Kategori ini dirujuk sebagai ‘perdagangan ilegal produk hutan’. Kegiatan
pengolahan kayu dapat diatur oleh peraturan tentang industri dan perdagangan
dan juga kehutanan. Dalam kategori ini, penggunaan log secara ilegal merupakan
pelanggaran yang secara langsung berhubungan dengan penebangan liar.

source:
The Nature Conservancy (TNC); dan World Wide Fund for Nature (WWF)
Didukung oleh United States Agency for International Development (U

nah tu pengantar yang dikutip dari versi PDF nya…
kalo tertarik silakan download….

Penjelasan tentang nilai konservasi tinggi dan hutan dengan nilai konservasi tinggi

Ide mengenai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forests, HCVFs) dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) dan pertama kali diterbitkan pada tahun 1999. Konsep ini menggeser perdebatan kehutanan dari sekedar membicarakan pengertian jenis-jenis hutan tertentu (mis, hutan primer, hutan tua ) atau metode – metode pemanenan hutan (mis, penebangan oleh industri) ke pene kanan pada berbagai nilai yang membuat suatu kawasan hutan menjadi penting. Dengan mengidentifikasi nilai-nilai kunci ini dan menjamin bahwa nilai-nilai tersebut dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, sangat dimungkinkan kemudian untuk membuat keputusan pengelolaan yang rasional yang konsisten dengan pemeliharaan nilai-nilai lingkungan dan sosial yang penting. Kunci menuju konsep HCVFs adalah identifikasi nilai konservasi tinggi (HCVs), yang definisinya diberikan pada Kotak I. Nilai-nilai inilah yang penting dan perlu dipertahankan. Hutan dengan nilai konservasi tinggi secara sederhana adalah kawasan hutan dimana nilai-nilai penting ini ditemukan. Dengan telah teridentifikasinya HCVs, pengelola hutan harus merencanakan dan melaksanakan pengelolaan dengan cara sedemikian rupa agar dapat mempertahankan atau meningkatkan HCVs yang diidentifikasi tersebut dan menerapkan program pemantauan (monitoring) untuk memeriksa apakah tujuan pelaksanaan pengelolaan ini dicapai. Penjelasan tentang Toolkit HCVF Toolkit HCVF versi Indonesia ini memberikan metodolog i praktis yang digunakan secara rutin untuk mengidentifikasi hutan dengan nilai konservasi tinggi. Toolkit ini juga memberikan petunjuk mengenai jenis-jenis pengelolaan dan monitoring apa yang diperlukan jika kawasan hutan HCVF tersebut telah diidentifikasi. Begitu HCVF nasional telah menerima masukan dan input tersebut telah diselesaikan pemrosesannya, maka ada beberapa manfaat potensial dari toolkit ini: ? Manfaat bagi pengelola hutan untuk memenuhi standar-standar yang berkaitan dengan HCVF Pengelola hutan dapat melaksanakan evaluasi pada kawasan hutan mereka untuk menentukan apakah nilai konservasi tinggi (HCV) ada di dalam kawasan hutannya. Pengelola hutan dapat memadukan identifikasi dan pengelolaan HCV dalam perencanaan dan kegiatan pengelolaan hutan keseluruhan mereka. Dalam rangka melaksanakan persyaratan sertifikasi secara keseluruhan, HCV menjadi elemen penting dalam pengumpulan informasi dasar dan penilaian dampak, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan operational dan monitoringnya. ? Manfaat bagi penilai yang menilai HCVF HCV yang didefinisikan secara nasional, bersama dengan petunjuk pengelolaan, harus membentuk unsur HCVF dari standar nasional sertifikasi pengelolaan hutan. Hal ini akan sangat tergantung pada kesimpulan yang didukung oleh berbagai pihak dan telah menjadi subyek dalam proses konsultasi yang melibatkan mereka, sesuai dengan aturan skema sertifikasi. Penilai juga akan menggunakan sekumpulan HCV yang ditetapkan secara nasional itu untuk melakukan penilaian terhadap ketaatan unit pengelolaan pada syarat-syarat sertifikasi dalam evaluasinya. ? Manfaat bagi perencana lanskap yang mencoba untuk memprioritaskan tata guna lahan yang berbeda Berdasar informasi yang telah dipunyai atau sedang dikumpulkan, HCV yang telah ditetapkan secara nasional dapat digunakan untuk membuat rencana dan peta skala lanskap untuk menunjukkan HCV-HCV yang benar-benar ada atau yang potensial. Peta -peta ini kemudian dapat digunakan untuk memberi informasi dan untuk menyusun prioritas keputusan perencanaan tata ruang dan tata guna lahan kabupaten dan regional dan juga perencanaan konservasi. ? Manfaat bagi pembeli yang melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan HCVF Para pembeli yang melaksanakan kebijakan HCVF dapat memanfaatkan informasi skala lanskap mengenai keberadaan HCVs, atau menggunakan sekumpulan HCV tingkat nasional ini untuk melakukan evaluasi keberadaan HCVs dalam unit pengelolaan tertentu, atau dalam mengembangkan kebijakan pembelian yang menggunakan pendekatan kehati-hatian. Penggunaan toolkit Indonesia ini memerlukan pengetahuan mengenai masalah-masalah konservasi dan sosial yang menyusun Nilai-Nilai Konservasi Tinggi. Pengguna toolkit harus mengevaluasi apakah kawasan hutan lokal ada pengecualian dalam hal ekologi dan sosial. Hal ini akan memerlukan sebuah pemahaman tentang keunikan kawasan hutan dan ancaman pada sumberdayanya. Sangat penting bahwa para pengguna toolkit berkomunikasi dengan para pakar regional, nasional dan internasional (ilmuwan, lembaga penelitian, LSM) untuk mengevaluasi nilai penting dari suatu kawasan hutan tertentu. Toolkit HCVF Indonesia ini telah dikembangkan untuk membantu para pihak yang tertarik untuk memahami konsep HCVF dan melakukan evaluasi HCVF. Toolkit ini juga akan membantu menjamin adanya interpretasi yang lebih konsisten terhadap konsep ini di Indonesia. Toolkit sejenis ini belum dikembangkan oleh FSC dan dengan demikian toolkit ini seyogyanya tidak dianggap sebagai kebijakan resmi atau petunjuk dari FSC. Bagaimana toolkit HCVF Indonesia ini dikembangkan? Toolkit HCVF Indonesia ini didasarkan pada nilai-nilai konservasi tinggi yang diidentifikasi dalam Prinsip 9 FSC (lihat Kotak I di atas). Toolkit ini memahami nilai-nilai tersebut dalam konteks Indonesia dan telah menentukan Nilai-Nilai Konservasi khusus yang sesuai di Indonesia. Toolkit ini menggunakan format yang sama dengan Toolkit Global yang dikembangkan oleh ProForest. Dokumen itu dikembangkan untuk membantu kelompok perumus toolkit pada tingkat nasional. Toolkit Indonesia ini merupaka n interpretasi nasional pertama yang dikembangkan dengan menggunakan kerangka yang ada dalam toolkit global namun diharapkan bahwa toolkit global akan digunakan untuk mengembangkan pedoman nasional di negara -negara seluruh dunia. ProForest dan the Nature Conservancy (TNC) menfasilitasi sebuah pertemuan pada bulan Maret 2002 di Bali untuk mendiskusikan toolkit global. Pertemuan ini dihadiri oleh organisasi-organisasi yang bekerja pada pengelolaan hutan yang lestari dan konservasi di Indonesia. Rancangan pertama dokumen ini dikembangkan oleh sekelompok ilmuwan sosial, ekologi, perencana lanskap, pakar sertifikasi dan pengelola hutan yang bertemu di Jakarta pada bulan Oktober 2002 untuk membuat draft HCVF Toolkit Indonesia. Para peserta pertemuan tersebut adalah LATIN, TNC -Indonesia, WWF-Indonesia, Fauna -Flora International Indonesia, LEI, CIFOR, ProForest, dan Rainforest Alliance, dan lain -lain. Beberapa anggota perancang dokumen tersebut pernah bekerja sama dengan pengelola hutan di Kalimantan Timur untuk mengidentifikasi HCV dalam konsesi mereka. HCVs dan metodologi toolkit yang diidentifikasi itu kemudian diujicobakan pada salah satu HPH di Kalimantan Timur pada bulan Januari 2003. Enam pakar dengan latar belakang berbeda berpartisipasi dalam uji coba lapangan ini. Tim tersebut mengidentifikasi kemungkinan HCVs yang relevan dengan menggunakan metodologi toolkit tersebut – mengevaluasi keanekaragaman hayati, jenis hutan, tata guna lahan dan jenis tanah/daerah aliran sungai, serta evaluasi dampak sosial dan dokumen perencanaan. Kunjungan lapang ke desa-desa di sekitar HPH dan ke kawasan yang sudah ditebang atau yang belum juga dilakukan. Tim tersebut merekomendasikan beberapa perubahan pada format toolkit dan HCVs yang telah ditetapkan, termasukpenyederhanaan kuesioner dan pedoman untuk menilai keberadaan HCVs sosial. Bagian sosial dalam laporan ini didasarkan pada metode partisipasi yang dikembangkan oleh TNC untuk menilai keberadaan dan tingkat stress dan ancaman dari berbagai elemen konservasi dengan masya rakat. Bagian sosial ini memampukan pengelola hutan dan stakeholder lainnya untuk membahas strategi untuk mengurangi stres dan ancaman dan untuk mengelola sumberdaya tersebut dengan cara yang berkelanjutan. Menyusul penyelesaian rancangan toolkit ini, diselenggarakan sebuah seminar untuk membahas toolkit tersebut dan menerima input dari berbagai pihak. Tahap berikutnya adalah toolkit tersebut kemudian disempurnakan dan tersedia secara gratis bagi pihak-pihak yang berminat.

Source: Rainforest Alliance

untuk versi PDF-nya u tinggal download aja disini

Mengapa Agroforest Perlu Mendapat Perhatian Khusus?

Secara umum kebun-kebun masyarakat asli yang berbentuk agrorofest tidak dapat langsung ditiru begitu saja, meskipun di tempat asalnya pengembangannya relatif berhasil tetapi di daerah atau negara lain belum tentu bisa juga berhasil. Seyogyanya agroforest dianggap sebagai keutuhan praktik agroforestri di daerah di mana kebun itu berada. Sebaiknya kebun- kebun tersebut dijadikan sumber inspirasi, dan sebagai model yang sangat menarik untuk pengembangan pola pertanian dan kehutanan yang berkelanjutan yang memadukan manfaat ekonomi, perlindungan kesuburan tanah, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Meskipun kurang memperlihatkan ciri-ciri intensifikasi, eksperimen, dan perbaikan kebun-kebun agroforest khas Indonesia memperlihatkan ciri-ciri yang patut ditonjolkan dan diberi perhatian dalam kerangka pembangunan pertanian dan kehutanan saat ini dan masa mendatang. Khususnya pada daerah-daerah di mana hanya tanaman tahunan saja yang dapat berproduksi secara berkelanjutan, sedangkan untuk tanaman pangan dan tanaman musiman lain hanya dimungkinkan melalui pemupukan besar-besaran. Dewasa ini kebijakan kehutanan di Indonesia adalah meningkatkan upaya pengelolaan hutan terpadu, pelestarian hutan, dan pembangunan hutan tanaman penghasil kayu. Tetapi sampai sejauh ini, pelibatan masyarakat setempat dalam proyek-proyek hutan tanaman penghasil kayu, program-program pelestarian hutan, dan diversifikasi pola kehutanan untuk pengelolaan ekosistem hutan yang serba guna dan berkesinambungan, ternyata belum menunjukkan keberhasilan. Agroforest merupakan suatu sistem pengelolaan hutan yang tepat guna, yang sesuai dengan kebutuhan petani dan yang tumbuh di masyarakat setempat. Oleh karena itu, bagi kalangan
kehutanan, agroforest perlu dijadikan bentuk pendekatan baru dalam kerangka pelestarian hutan dan pembangunan untuk wilayah-wilayah di mana perlindungan hutan secara total tidak mungkin bisa dilakukan. Sistem-sistem agroforestri kompleks, seperti yang diamati pada contoh-contoh yang ditampilkan dalam buku ini, tidak hanya terbukti bermanfaat secara ekonomi sejalan dengan peningkatan kepadatan penduduk, tetapi juga berguna bagi pelestarian lingkungan dalam jangka panjang. Sejauh ini kebun-kebun agroforest di Indonesia tampaknya merupakan satu-satunya sistem pemanfaatan lahan di daerah tropika yang memadukan produksi pertanian yang intensif dengan konservasi kekayaan keanekaragaman hayati. Sistem-sistem agroforest tersebut juga menawarkan alternatif penting terhadap model-model silvikultur yang berkembang sekarang. Agroforest dapat merangsang pengertian-pengertian teknik pengelolaan sumberdaya hutan yang orisinil, dan berpotensi menyempurnakan program-program kehutanan masyarakat yang lebih berhasil.

Agroforest di Indonesia merupakan kebun pepohonan yang dibangun setelah vegetasi asli dibuka, dilanjutkan dengan penanaman spesies yang berharga, pengkayaan alami, dan sedikit pengarahan. Teknik-teknik pembuatan dan perawatannya, semestinya menarik bagi kalangan ahli kehutanan. Teknik penghutanan kembali melalui pengelolaan agroforest tersebut, terbukti berhasil dan teruji sejak lama oleh jutaan petani Indonesia. Agroforest dapat menjadi model produksi kayu yang menarik. Di antara produk kebun yang kurang dimanfaatkan, mungkin kayu adalah komoditas masa depan yang paling menjanjikan. Pemanenan sistematis pohon-pohon yang mati dan pemaduan spesies penghasil kayu berharga, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pengelola
kebun. Tetapi kebijakan-kebijakan kehutanan nasional saat ini masih kurang mendukung pemanfaatan kayu dari agroforest untuk diperdagangkan. Kalangan kehutanan kuatir bila petani diizinkan memanfaatkan kayu untuk tujuan komersil, maka petani akan menebang habis pohon-pohon di kebun. Alasan ini jelas kurang logis. Produksi kayu untuk tujuan komersial justru akan menjadi rangsangan kuat bagi petani untuk lebih mengembangkan kebun. Hal ini memunculkan pandangan bahwa aparat kehutanan tidak ingin kehilangan kontrol terhadap kayu— yang notabene merupakan sumber utama keuntungan besar institusi mereka? Bagi pembangunan pertanian, sistem-sistem agroforestri kompleks menyediakan model pertanian komersil yang asli, menguntungkan dan berkesinambungan, dan sesuai dengan keadaan petani kecil. Bagi daerah tropika yang lembab, agroforest adalah model peralihan dari perladangan berputar ke pertanian menetap yang produktif dan berkesinambungan. Bagi daerah-daerah di mana agroforest sudah berkembang mapan, masa peralihan tersebut telah dilalui secara berhasil, hanya dengan sedikit masukan.

Lanjutan dari contoh agroforestry

biasalah… versi PDF-nya disini

Contoh agroforestry

Resin, cairan getah lengket yang dipanen dari beberapa jenis pohon hutan, merupakan produk dagang tertua dari hutan alam Asia Tenggara. Spesimen resin dapat ditemukan di situs-situs prasejarah, membuktikan bahwa kegiatan pengumpulan hasil hutan sudah sejak lama dilakukan. Hutan-hutan alam Indonesia menghasilkan berbagai jenis resin. Terpentin (resin Pinus) dan kopal (resin Agathis) pernah menjadi resin bernilai ekonomi yang diperdagangkan dari Indonesia sebelum Perang Dunia II. Damar adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk menamakan resin dari pohon-pohon yang termasuk suku Dipterocarpaceae dan beberapa suku pohon hutan lainnya. Sekitar 115 spesies, yang termasuk anggota tujuh (dari sepuluh) marga Dipterocarpaceae menghasilkan damar. Pohon-pohon dipterokarpa ini tumbuh dominan di hutan dataran rendah Asia Tenggara, karena itu damar merupakan jenis resin yang lazim dikenal di Indonesia bagian barat. Biasanya, damar dianggap sebagai resin yang bermutu rendah dibanding kopal atau terpentin.

Ada dua macam damar yang dikenal umum, dengan kualitas yang jauh berbeda. Pertama adalah damar batu, yaitu damar bermutu rendah berwarna coklat kehitaman, yang keluar dengan sendirinya dari pohon yang terluka. Gumpalan-gumpalan besar yang jatuh dari kulit pohon dapat dikumpulkan dengan menggali tanah di sekeliling pohon. Di seputar pohon-pohon penghasil yang tua biasanya terdapat banyak sekali damar batu. Kedua, adalah damar mata kucing; yaitu damar yang bening atau kekuningan yang bermutu tinggi, sebanding dengan kopal, yang dipanen dengan cara melukai kulit pohon. Sekitar 40 spesies dari genus Shorea
dan Hopea menghasilkan damar mata kucing, di antaranya yang terbaik adalah Shorea javanica dan Hopea dryobalanoides.

Sejak tiga ribu tahun yang lalu, damar telah memasuki jalur perdagangan jarak pendek di Asia Tenggara. Damar mungkin juga sudah menjadi produk dagang jarak jauh pertama yang berkembang antara Asia Tenggara dengan Cina di antara abad ke III dan ke V. Pada abad ke X damar kembali muncul dalam daftar produk-produk yang dijual ke Cina dari Asia Tenggara. Sedangkan ekspor damar ke Eropa dimulai pada tahun 1829 dan ke Amerika pada tahun 1832. Di daerah penghasilnya, damar digunakan sebagai bahan untuk penerangan dan mendempul perahu. Secara tradisional, damar juga diperdagangkan sebagai dupa, bahan pewarna, perekat dan obat. Pada pertengahan abad XIX lalu, seiring dengan berkembangnya industri pernis dan cat di Eropa dan Amerika yang kemudian disusul dengan Jepang dan Hong Kong, damar mulai memperoleh nilai ekonomi baru. Tetapi sejak tahun 1940-an, damar mendapat saingan berat dari resin sintetik hasil pengolahan minyak bumi (petrokimia) yang lebih disukai kalangan industri.

Dewasa ini Indonesia merupakan satu-satunya negara penghasil damar di dunia. Sasaran utama penjualan damar adalah  pabrik-pabrik cat bermutu rendah di dalam negeri, sedangkan damar berkualitas tinggi diekspor terutama ke Singapura. Di Singapura, damar disortir dan diproses dan kemudian diekspor kembali sebagai dupa atau bahan baku untuk pabrik-pabrik cat di negara-negara industri. Pada tahun 1984 duapertiga dari produksi damar diserap oleh pasar lokal yakni pabrik-pabrik cat (60%), pembuatan dupa (24 %), dan industri batik tulis (16%). Diramalkan prospek pasar-pasar tersebut tingkatnya sedang sampai rendah terutama karena masuknya resin-resin petrokimia ke pabrik-pabrik cat lokal, dan juga karena tergesernya batik tulis oleh batik industri yang tidak membutuhkan damar. Pasar ekspor, yang menyerap sepertiga volume produksi, menuntut kualitas yang tinggi tetapi menawarkan prospek yang lebih baik. Secara teratur volume ekspor menunjukkan peningkatan, dari 1972 sampai 1983 tercatat kenaikan 250-400 ton per tahun.

Pada masa kejayaan damar, ketika digunakan secara intensif oleh industri-industri, areal utama penghasil damar adalah hutan-hutan alam di Sumatera bagian selatan dan barat, serta Kalimantan bagian barat. Dewasa ini Kalimantan bagian barat dan Sumatera bagian selatan masih tetap menghasilkan damar, tetapi daerah produksi yang paling utama adalah di daerah paling selatan di Sumatera, tepatnya di Pesisir Krui, Lampung.

untuk Lengkapnya silakan baca Versi PDF – nya yang merupakan lanjutan dari Agroforestry Khas Indonesia dan Beda Sistem Beda Pendekatan

LAJU DAN PENYEBAB DEFORESTASI DI INDONESIA :
PENELAAHAN KERANCUAN DAN PENYELESAIANNYA

Sudah ada beberapa penelitian utama mengenai laju dan penyebab deforestasi di Indonesia akhir-akhir ini dan sudah banyak literatur yang berkaitan dengan hal tersebut, namun masih belum ada konsensus dalam dunia penelitian mengenai masalah-masalah ini. Makalah ini mengulas aspek-aspek ketidakpastian dan kerancuan yang ada, dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan pokok permasalahan. Diantara pertanyaan-pertanyaan pokok adalah: (1) Bagaimanakah kita mendefinisikan hutan, deforestasi dan pelaku deforestasi dalam konteks Indonesia?; (2) Apakah ciri-ciri sosio-ekonomis dan bagaimanakah praktek penggunaan lahan berbagai pelaku yang dikelompokkan begitu saja di bawah istilah perladangan berpindah?; (3) Apakah hubungan antara naiknya kepadatan penduduk dan hilangnya tutupan hutan merupakan hubungan sebab akibat atau hanya kebetulan?; (4) Mengapa beberapa pemegang konsesi nampaknya mengelola konsesinya dengan cukup baik, sedangkan banyak pemegang konsesi lainnya tidak?; (5) Apakah pengaruh nyata restrukturisasi ekonomi makro dan perubahan harga-harga komoditas sejak awal 1980-an pada tutupan hutan? Diusulkan pedoman-pedoman untuk perbaikan penelitian mengenai laju dan penyebab perubahan tutupan hutan. Makalah ini diakhiri dengan catatan akan perlunya menghilangkan kecenderungan mencari penyebab tunggal. Penjelasan-penjelasan yang meyakinkan tentu saja tidak sederhana, karena penyebab-penyebab deforestasi tertanam
dalam kekuatan-kekuatan sosio-ekonomis yang mapan dan luas jangkauannya.

Sumber :

William D. Sunderlin dan Ida Aju Pradnja Resosudarmo

(Diambil dari ringkasan)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.