Hutan Lindung Bisa Digunakan Untuk Kegiatan Bisnis
dari: detikfinance
Jakarta – Pemerintah akhirnya mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penggunaan Kawasan Hutan bernomor 24 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, ada 2 kawasan hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
PP ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 1 Februari 2010.
Menurut aturan baru yang dikutip detikFinance, Jumat (19/3/2010), kegiatan yang dapat dilakukan di 2 kawasan tersebut menurut peraturan ini adalah:
- Religi
- Pertambangan
- Instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan
- Pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi
- Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api
- Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi
- Sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah
- Fasilitas umum
- Industri terkait kehutanan
- Pertahanan dan keamanan
- Prasarana penunjang keselamatan umum
- Penampungan sementara korban bencana alam.
Untuk kegiatan pertambangan, dalam PP tersebut diatur, kegiatan pertambangan yang dapat dilakukan di kawasan hutan produksi adalah:
- Penambangan dengan pola pertambangan terbuka
- Penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah
Sementara kegiatan pertambangan yang dapat dilakukan di kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
- Turunnya permukaan tanah
- Berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen
- Terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
(dnl/qom)